A. Payung Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 36/2016”).

B. Tujuan Pemagangan Dalam Negri

untuk mempelajari pengendalian sikap kerja, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas sesuai dengan program pelatihan yang telah diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan, kemampuan dan produktifitas Kerja .

C. Manfaat sistem pemagangan bagi Perusahaan

1.Peserta dapat melakukan pekerjaan  pada pekerjaan utama, tetapi dengan status bukan sebagai pekerja, melainkan peserta magang

2.Masa pemagangan adalah 1 tahun. Dengan mengevaluasi kinerja dan kompetensi peserta, bagi yang memenuhi prestasinya baik dapat direkrut sebagai karyawan kontrak ataupun tetap setelah masa pemagangan selesai

3.Perusahaan mendapatkan nilai tambah efisinsi dalam nilai cost.